Luncurkan Aplikasi PPDB, Wagub Jateng Harap Beri Kemudahan Untuk Masyarakat

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meluncurkan aplikasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK. Peluncuran dilakukan di Museum Ranggawarsita Semarang, Senin (12/6/2023).

Wagub mengatakan, pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, Pemprov Jateng menambah daya tampung siswa sebanyak 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi. Pada tahun ajaran sebelumnya jumlah daya tampung sebanyak 217.781 kursi.

Ia berharap melalui peluncuran aplikasi tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendaftar sekolah.

“Lewat aplikasi ini, saya berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang kita berikan, untuk penerimaan siswa siswi di tingkat menengah atas,” kata Gus Yasin, sapaannya, seusai peluncuran.

Wagub meminta para petugas yang menangani PPDB, agar tetap menjaga integritas dan transparan. Dengan sistem aplikasi online ini, lanjutnya, masyarakat bisa memantau langsung proses pendaftaran.

“Launching PPDB yang saat ini sudah memakai aplikasi, saya berharap ini lebih membuka transparansi atas keluhan dari masyarakat, terkait pendaftaran di sekolah menengah atas atau SMK milik negeri,” imbuhnya.

Gus Yasin menyampaikan, pada peluncuran kali itu, sejumlah siswa juga diundang, untuk mendapatkan penjelasan Dari guru yang mendampongi. Para siswa pun menerangkan jika proses pendaftaran melalui aplikasi terbilang mudah.

“Mereka mengatakan, mudah kok, lewat guru juga diajak bicara. Diajak komunikasi, (saat) ada kesalahan memasukkan yang mestinya dia jalur prestasi, tapi jalur zonasi sehingga tertolak di awal. Ndak perlu khawatir, sampaikan saja keluhan itu ke sekolahan,” paparnya.

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah membuka kuota PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK. Pada SMAN persentase yang ditetapkan adalah jalur zonasi dengan minimal 55 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen. Jalur afirmasi sebanyak 20 persen dengan rincian untuk siswa miskin 13 persen, untuk anak nakes 3 persen, untuk anak panti 2 persen, dan untuk anak tidak sekolah 2 persen.

Untuk PPDB SMKN kuotanya terbagi dalam persentase untuk jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat minimal 10 persen. Afirmasi 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak nakes 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah 3 persen.

sumber: suarapemerintah

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara