Lamandau – Antisipasi peredaran Narkoba di akhir tahun terus di lakukan Polres Lamandau Polda Kalteng, upaya yang dilaksanakan tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan dua perempuan yang di duga kurir Narkoba.
Tim Gabungan Polres Lamandau menangkap dua terduga kurir Narkoba yaitu GA (42) dan TS (40) serta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram, Selasa (20/12/2022) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin (26/12/2022) siang.
Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan Trans Kalimantan KM. 18 Nanga Bulik dan menghentikan satu unit mobil sesuai informasi dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dalam mobil dan menemukan dua buah kaos kaki warna pink putih di saku jok mobil sebelah kiri, setelah di buka ternyata di dalam kaos kaki di temukan klip plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal berwarna putih di duga sabu.
Selain itu di dalam mobil, petugas juga menemukan bong serangkaian alat yang di gunakan untuk menghisap sabu.
Dari keterangan GA dan TS, Sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangkaraya. GA dan TS dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
GA merupakan residis kasus narkoba sebagai pengguna yang baru bebas tahun 2018 dari Lembaga pemasyarakatan Palangkaraya.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik ukuran sedang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 190,41 ( satu sembilan nol koma empat satu ) gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dengan No Imei : 358591131964344, No Hp 085226242334 dan satu unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam dengan No. Mesin :1KRA347490, No Rangka : MHKS4DA3JGJ060494, No.Pol : KH 1864 TE beserta 1 (satu) buah kunci kontak.” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
#Polres Lamandau