DEMAK, Jateng – Pemerintah Kabupaten Demak kembali menyelenggarakan Lomba Kampung Juara tahun 2023. Lomba tersebut merupakan cara Pemkab Demak mengajak warganya untuk peduli kebersihan desanya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr Eisti’anah dalam sambutannya pada Sosialisasi Lomba Kampung Juara 2023 di Grhadika Bina Praja, Senin 25 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kadinperkim Amir Mahmud selaku penyelenggara dan Asisten 2 M Agus Nugroho, serta sejumlah camat dan kades di Kabupaten Demak.
“Lomba ini bertujuan mengurangi permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Demak,” ujar Bupati Demak dr Eisti’anah.
Eisti menerangkan bahwa persoalan kebersihan di setiap wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karenanya melalui Dinas Perumahan dan Permukiman berinisiasi mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan, dan keindahan desanya masing-masing.
Ia menerangkan bahwa lomba tersebut sudah terselenggara ke – 5 tahun ini. Yakni atas inisiatif Sekda Demak Akhmad Sugiharto saat masih menjabat sebagai Kepala Dinperkim Demak.
“Tentunya kami harapkan partisipasi bapak ibu kepala desa biar warganya nanti ini bisa mengikuti lomba kampung juara,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap agar masyarakat bisa kreatif mengikuti lomba ini. Seperti halnya memanfaatkan pengelolaan sampah menjadi hal yang bernilai.
Sementara itu Asisten 2, M Agus Nugroho, menyampaikan bahwa lomba ini mempertimbangkan sejumlah aspek. Yakni aspek kebersihan dan sanitasi, penghijauan, ketertiban, keindahan, keberlanjutan, dan aspek lainnya.
Ia menuturkan bahwa timeline pendaftaran pada 14 Mei – 1 Juni 2023, seleksi 25 Juni – 8 Juli, penjelasan teknis 9-15 Juli, pemaparan peserta 16-22 Juli, penilaian lapangan 23-6 Agustus, penentuan pemenang 6-12 Agustus, dan pengumuman pemenang 13-19 Agustus.
“Mengisi form pendaftaran di https://bit.ly/formLKJ2023,” ujar Agus.
Sementara itu Plt Kadinperkim, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa hadiah dari lomba tersebut tidak berupa uang melainkan berupa bangunan. Yakni dengan nilai juara 1 Rp 200 juta, juara 2 Rp 170 juta, jauara 3 Rp 130 juta, dan harapan 1 sampai 3 Rp 100 juta.
“Wujudnya bukan uang cash tetapi dikembalikan lagi dalam bentuk bangunan sesuai kebutuhan wilayah,” terang Amir.
Ia menambahkan bahwa untuk wilayah pesisir Demak yang notabene terdampak rob terdapat penilaian khusus. Yakni penilaian sebelum dan sesudah penanganan.
“Kita nilai before afternya,” ungkapnya.
Sumber: ayosemarang.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang