BATANG, Jateng – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah kembali menutup dua lokasi tambang ilegal, yang ada di Kabupaten Pati dan Batang.
Satu orang pelaku diamankan, berikut sejumlah alat berat sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan dua lokasi tambang ilegal tersebut, diketahui baru beraktivitas kurang dari dua bulan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, kemarin.
Dwi menjelaskan, lokasi pertama kasus penambangan ilegal terletak di Kabupaten Batang di Desa Babadan Kecamatan Limpung.
Saat didatangi petugas, didapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.
Sedangkan di lokasi penambangan liar di Pati, berada di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo.
Menurutnya, petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pengerukan tanah urug.
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai pada Januari 2023, dan satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180 ribu per rit.
“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali. Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan. Nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
sumber: radioidola