Layaknya Maling Profesional, Inilah Sederet Fakta Komplotan Curanmor Anak di Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Upaya Polres Lamandau membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi wilayah perbatasan Kalteng-Kalbar rupanya juga menguak fakta mengejutkan.

Enam pelaku ternyata anak di bawah umur.

Mereka beroperasi dengan licik dan rapi, layaknya komplotan profesional mereka juga paham betul perihal kuda besi yang menjadi target curiannya.

Fakta Sindikat Curanmor Lamandau Enam pelaku masih di bawah umur berasal dari Kalimantan Barat.

Beraksi menggasak delapan sepeda motor di sejumlah desa di Lamandau sejak Maret-Juni 2023.

Para pelaku mencuri motor dengan mencabut kabel stop kontak kendaraan yang tidak dikunci stang.

Menargetkan motor tua atau keluaran lama yang tidak dilengkapi kunci ganda, sehingga mudah dicuri dan dibongkar.

Motor hasil curian itu dipreteli, lalu dijual sparepartnya kepada penadah.

Memiliki markas berupa bengkel untuk mempreteli motor curian.

Tertangkap ketika seorang pelaku menggunakan motor di Kudangan.

Warga curiga karena motor tersebut mirip dengan milik warga setempat yang hilang.

Sejumlah pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus di wilayah Kalbar.

Polres Lamandau menempuh upaya diversi terlebih dulu dengan tenggat waktu 15 hari, terkait proses hukum para tersangka yang masih di bawah umur.

Apabila tidak berhasil, kasus akan dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Enam tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke-6e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (aslama)

Sumber: radarsampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase