Lapak Liar di Luar Pagar Pasar Rembang Gagal Ditindak, Ini Kata Satpol PP

Avatar photo

REMBANG – Batas toleransi pembongkaran lapak pedagang di luar pagar Pasar Rembang sudah jatuh tempo pada Kamis (4/5). Meski demikian, belum tampak ada upaya penindakan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang hanya memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di jarak 1,5 meter dari pagar. Selebihnya, yang melebihi dari batas ketentuan tersebut bakal ditertibkan.

Para pedagang sudah diberikan teguran dua kali yang diberikan secara bertahap. Dimulai pada 10 Maret lalu. Peringatan terakhir diberikan sepekan setelahnya. Saat itu Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang memberikan batas waktu kepada pedagang sampai dengan 4 Mei.

Beberapa waktu lalu Dindagkop UKM Rembang telah membuat laporan pelimpahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan. Sampai dengan Kamis (4/5), lapak-lapak yang berada di sebelah Selatan Pasar masih berdiri. Meskipun beberapa sudah tidak ada aktivitas jual beli. Namun bangunan masih berdiri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang. Satpol akan membahas hal ini terlebih dahulu. Setelah itu, selanjutnya baru diberlakukan penindakan.

Ia berharap, dalam penindakan nanti agar tidak terjadi perselisihan di lapangan. “Bagaimana caranya kami mengambil tindakan tegas tapi mengurangi adanya gesekan. Itu yang kami rapatkan,” jelasnya.

Disinggung soal kesepakatan sampai batas waktu 4 Mei, Sulistyono menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi terus bersama pedagang. Agar mengurangi gesekan di lapangan, pihaknya meminta agar para pedagang bisa membongkar lapak sendiri.

Berdasarkan komunikasi sementara, para pedagang dinilai sudah kooperatif. Meski demikian, pihaknya akan tetap memantau kondisi di lapangan.

“Pelaksanaannya di lapangan seperti apa nanti kami lihat aja. Kami upayakan jangan sampai ada gesekan. Harapan kami yang bersangkutan bisa membongkar sendiri. Jangan sampai dari Satpol,” jelasnya.

sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak, Polda Sumut