PATI, Jateng – Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa ZD (15) warga Desa Wotan Sukolilo, Jumat (04/08/2023). Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial AP (14) bersama MG (13) asal warga Bombong dan Sukolilo.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Jumat (04/08/2023) sekitar pukul 11.40 WIB, Pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Sukolilo menuju ke arah Desa baturejo selanjutnya pelaku mengejar korban, kemudian pelaku menendang dengan kaki kirinya mengenai bagian belakang sepeda motor sehingga sepeda motor oleng dan terjatuh di pinggir jalan.
“Korban ditolong warga sekitar dibawa ke puskesmas sukolilo selanjutnya di rujuk ke rumah sakit tulang di Solo dikarenakan korban mengalami Patah tulang Kaki.” Ungkap Kapolsek Sukolilo.
AKP Sahlan menuturkan Setelah adanya laporan kejadian tersebut pelaku di bawa ke Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur Sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 TH 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak Jo 170 KUHP..” Pungkas Kapolsek Sukolilo.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Kab. Pati, Polresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.