KUDUS – Jajaran Polsek Bae, Polres Kudus, Polda Jateng mengamankan delapan remaja yang sedang asyik menenggak miras oplosan di sebuah rumah di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya senjata tajam, namun tetap menggelandang para pelaku ke mapolsek untuk dimintai keterangan.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu botol miras oplosan dalam botol air mineral ukuran 1500ml.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Bae AKP Imam Soekirno menuturkan, penggerebekan atas pesta miras oplosan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengaku resah dengan aktivitas para pelaku di lingkungan mereka.
“Kami amankan sebanyak 8 remaja, tiga di antaranya perempuan,” sebut AKP Imam Soekirno, Jumat (20/10/2023).
Lanjutnya, ke delapan remaja tersebut kami berikan pembinaan dengan menghadirkan orangtua/wali, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Pihaknya pun menegaskan akan merespons cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan Kamtibmas.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu, dan agar segera menginformasikan kepada kami jika melihat potensi-potensi yang dinilai adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.