Surakarta – Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng mengungkapkan adanya perbedaan tanda-tangan dalam kasus pemalsuan data hak asuh anak antara selebgram Jesicca Forrester dengan terdakwa Evan Surya Prananto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (3/5/2023), menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.
“Kami dari Tim Latfor Polda Jateng telah memeriksa dokumen akta perkawinan suami istri antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forester. Dengan 7 bahan berbanding tanda tangan Jesicca Forester di tujuh dokumen berbeda,” terang saksi ahli, AKBP Budi Santoso dilansir dari Timlo.net–jaringan Suara.com.
Dikatakan, tujuh bahan pembanding tersebut tertanda tangan atas nama Jesicca Forester pada nota, paspor, surat perjanjian dan beberapa dokumen lainnya.
“Dari hasil pencocokan kami, tim Latfor menemukan ada tanda tangan berbeda. Bukan produk tanda tangan yang sama,” ungkap Budi yang menjabat sebagai Kasubit Dokumen dan Uang Palsu Labfor Polda di hadapan Majelis Hakim.
Sementara, Hakim Ketua, Harry Suptanto menerangkan, sidang pada hari ini masih pemeriksaan saksi namun hanya dari pihak Labfor yang datang.
Kemudian dari Advokat dan Konsultan Hukum pihak Evan, Dr Song Sip SH MH mengatakan, harusnya sidang kali ini mendatangkan empat saksi.
“Harusnya ada empat saksi, namun tiga orang tidak bisa hadir, yakni Prof Supanto, pihak Mirna dan pendeta,” ungkapnya, seusai sidang.
Terkait paparan dari Labfor tersebut, pihaknya mengaku masih ada beberapa kejanggalan.
sumber : surakarta.suara.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak