Labfor Polda Jateng Periksa Keaslian Akta Nikah dan Paspor Kasus Jessica-Evan di Solo

Avatar photo

SOLO, Jateng – Kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan selebgram Jessica Forester dan Evan Surya Prananto terus bergulir ke Pengadilan Negeri Solo.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan disidangkan, Selasa (2/5/2023).

Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim Harry Suptanto, Kabul Irianto, dan Erna Indrawati.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang itu berasal dari perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

Perwakilan Labfor Polda Jawa Tengah diminta untuk memeriksa keaslian tanda tangan yang tertera dalam dokumen hak asuh anak.

Seperti yang disampaikan Kasubit Dokumen dan Uang Palsu Labfor Polda Jateng, Budi Santoso.

“Kami dari Tim Latfor Polda Jateng telah memeriksa dokumen akta perkawinan suami istri antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forester,” terang Budi kepada majelis hakim.

“Dengan 7 bahan berbanding tanda tangan Jesicca Forester di 7 dokumen berbeda,” tambahnya.

Setidaknya ada tujuh bahan pembanding tertanda tangan atas nama Jesicca Forester.

Diantaranya, nota, paspor, surat perjanjian dan beberapa dokumen lainnya.

“Dari hasil pencocokan kami, tim Labfor menemukan ada tanda tangan berbeda,” jelas Budi.

“Bukan produk tanda tangan yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, hakim ketua Harry Suptanto menerangkan sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum pihak Evan, Song Sip menyinggung terkait saksi ahli yang dihadirkan.

“Harusnya ada 4 saksi, namun 3 orang tidak bisa hadir yakni prof supanto, pihak mirna dan pendeta,” ungkapnya usai sidang.

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pangandaran, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas