Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Banyumas Jadi Tersangka

Avatar photo

Banyumas – Seorang wanita berinisial GN (22) warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka setelah adanya penemuan mayat bayi yang dikubur di pekarangan rumah pada Minggu (8/10) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan saat ini GN ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan.

“Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Menurut Agus, kasus itu bermula dari adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan oleh seorang warga di pekarangan belakang rumah desa setempat hari Minggu (8/10). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

“Saat itu pelapor berada di belakang rumahnya sendiri dan berencana memetik buah jambu namun pelapor menginjak gundukan tanah yang mencurigakan,” terangnya.

Gundukan tanah tersebut lalu digali menggunakan cangkul. Saksi kemudian menemukan mayat bayi yang sudah membusuk di dalam plastik hitam. Ia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata diketahui bayi tersebut dibuang oleh ibunya sendiri. GN kemudian langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas.

“Motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang,” ungkapnya.

Agus menyebut proses pelaku melakukan persalinan hingga mengubur bayi tanpa bantuan orang lain. Tersangka melahirkan bayi tersebut pada hari Rabu (4/10) seorang diri di kamar mandi.

“Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara. Keterangan dari pelaku pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukkan bayi ke dalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 subsider UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.