KRONOLOGI Pemuda Tangerang Begal Taksi Online di Banjarnegara, Ditangkap di Brebes

Avatar photo

BANJARNEGARA – Berikut kronologi kasus pem begalan sopir taksi online yang terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Aksi pem begalan dialami korban Adi Munfasil (31) yang merupakan sopir taksi online Warga Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Gandulekor, Panggisari Mandiraja, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka adalah TS (23) Warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Pelaku dibekuk sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers kasus pembegalan driver taksi online di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers kasus pembegalan driver taksi online di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). 

“Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, Alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka tertangap pukul 23.30 di Brebes,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan kronologi, korban menerima orderan taksi dari Mandiraja menuju ke Patikraja, Banyumas.

Setelah sampai di tempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku minta berhenti untuk buang air kecil di jalan raya Banyumas/Purbalingga- Banjarnegara masuk Dusun Gandulekor, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, tepatnya didepan kios Bakso Olala Gandulekor.

Saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam yang diduga jenis sangkur, ke leher korban.

“Saat tersangka menodongkan sajam (senjata tajam), kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri.

Kemudian korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong kepada warga.

Warga mendengar suara korban dan berusaha mendekat.

Korban juga berjalan ke arah kios bakso Olala,” kata Kapolres.

Sesampainya di depan kios bakso, sang pemilik, Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendara untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya.

Kemudian kepala desa bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat pada leher dan luka sayat pada telapak tangan kiri serta mengalami syok.

Pelaku mengambil barang berupa 1 unit KBM Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik korban dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah mendengar kejadian tersebut anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pencarian terhadap pelaku.

Ditangkap di Brebes

Pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.10 WIB anggota Pos Pam Dermoleng, Ketanggungan, Brebes memberitahukan telah mengamankan 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang melarikan diri ke arah wilayah Kabupaten Brebes.

Selanjutnya, anggota Pos Pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap pelaku.

Hingga pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ketanggungan lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga, type GL,Nopol R-1675-CD, satu buah HP Merk Xiomi, Warna Biru, dokumen berupa Ijasah, Kartu Keluarga, SKCK Atas nama ADI MUNFASIL.

Terliling Utang

Berdasarkan pengakuan tersangka datang ke Banjarnegara dari Tangerang bersama keluarga menggunakan mobil Xenia yang dia rental dari Tangerang.

Di Tangerang ke Banjarnegara tujuannya akan silaturahmi dengan saudara sekaligus karena di Tangerang tersangkan sedang terlilit utang koperasi.

Mobil rental yang dia bawa kemudian digadaikan ke orang sekitar Mandiraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka sebenarnya datang dari Banten ke Banjarnegara niatnya bersama keluarga hanya untuk ke tempat saudara.

“Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ke tempat saudaranya.

Kemudian berangkat mengarah Brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes,” kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

#Polrestabes Semarang, #Kombes Pol Irwan Anwar, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Pemkab Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #PolresBanjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polres Lamandau, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #AKBP Hendri Yulinato, #AKBP Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar