SUKOHARJO, Jateng – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50) warga Laweyan Solo habisi korban, Rohmadi (51) dengan menggunakan pipa besi dengan memukulkan ke kepala.
Menurut pengakuan tersangka, dia terpaksa memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menutupi jejak.
Selain itu, dia kebingungan setelah korban tewas untuk memasukkan mayat ke dalam sebuah plastik karena tak muat akhirnya memotong tubuh korban.
“Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong, karena sulit maka saya potong-potong,” ucap Suyono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Pada saat memotong tubuh korban, dia mengaku merasa takut dan gemetar.
Dia gemetar, karena tidak pernah melakukan tindakan tersebut sebelumnya.
“Saya takut ketahuan, maka saya potong. Lalu saya buang di tiga tempat. Biar istilahnya menghilangkan jejak,” ungkapnya.
“Karena saya tidak bisa membawa mayat itu, soalnya kantongnya cuma satu meter. Setelah saya pukul dan meninggal, saya diamkan satu jam,” tambahnya.
Setelah membunuh, selama satu jam tersebut dia bingung dan gelisah.
Bahkan dia mondar mandir di tempat dia membunuh korban yang berada di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Saya punya pikiran, tetangga saya penjual sate kambing dan saya meminjam pisau itu sepanjang 30 sentimer, tajam tak buat motong itu,” tandasnya.
Kronologi Pembunuhan
Dari data yang diterima Tribun Jateng, pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.
Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.
Kemudian pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
“Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu,” ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (aslama)
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase