Kronologi Lengkap Pembunuhan Mutilasi di Sukoharjo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap.

Tersangka diamankan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Korban bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo yang sejumlah anggota tubuhnya ditemukan di sejumlah lokasi.

“Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Dari data yang dihimpun, pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.

Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Sehari berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Kemudian pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga  kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 centimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

“Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu,” tegas Kapolda Jateng.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (aslama)

Sumber: surakarta.suara.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase