SEMARANG, Jateng – Sesosok mayat pria ditemukan di got dekat gerbang Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang. Mayat tersebut ternyata korban dua kasus kejahatan berbeda dalam semalam.
Korban bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) itu menderita luka tusuk di bagian perut. Polisi kemudian menangkap tujuh orang yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Berikut kronologi kasus mayat berdiri dalam got di Semarang:
Minggu, 28 Mei 2023
Sesosok mayat pria ditemukan di got dekat PRPP Semarang. Mayat itu ditemukan dengan sepeda motor dan tanpa identitas.
Penemuan mayat pria itu tepatnya berada di Ruko Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, seberang gerbang PRPP Semarang. Sekuriti di ruko tersebut, Masta (37) menyebut mayat itu ditemukan rekannya sesama sekuriti sekitar pukul 06.30 WIB.
Masta menyebut mayat itu ditemukan tanpa identitas. Jenazah dalam posisi berdiri dan telah kaku.
“Posisi berdiri tapi kepala menunduk,” lanjutnya.
Masta yang mengikuti proses evakuasi juga mengaku melihat ada bekas tusuk di bagian perut korban.
“Ada di perut, seperti luka tusuk tadi saya lihat ada satu posisi kaya bolong, tadi kan bajunya dibuka,” jelasnya.
Senin, 29 Mei 2024
Kepolisian menduga ada unsur aksi pembunuhan dalam kasus temuan mayat berdiri di got dekat PRPP Semarang. Hal itu karena ada luka tusuk di perut korban.
“Diduga (korban pembunuhan), karena ada luka kekerasan,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (29/5/2023).
7 Orang Ditangkap
Masih di hari yang sama, polisi akhirnya menangkap tujuh orang pelaku. Ternyata mereka dari dua kelompok yang berbeda dan tidak saling kenal.
Kelompok pertama yakni yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Kemudian kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Seluruh tersangka merupakan warga Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan korban bernama Roffi Teguh Prakhoso mengalami dua tindak kejahatan. Pertama yakni penganiayaan di sekitar kawasan Tambaklorok hari Sabtu (27/5) malam. Peristiwa kedua adalah pencurian karena ponsel korban diambil saat kondisi kritis.
“Dapat kami jelaskan bahwa penemuan mayat ini adalah peristiwa kedua. Yang di PRPP itu peristiwa kedua, peristiwa sebelumnya adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tambaklorok,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).
“Ini pelaku dua kelompok, tidak saling kenal,” imbuhnya.
Ditusuk gegara Ludah
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan korban bernama Roffi Teguh Prakhoso bersama rombongan lima orang naik motor yang juga mengarah ke PRPP. Kemudian dari pengakuan para tersangka, korban meludah ke arah mobil yang ditumpangi para pelaku di kawasan Tambaklorok.
“Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar,” jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).
Korban dicegat oleh para pelaku sedangkan teman-temannya kabur. Ternyata di dalam mobil terdapat berbagai benda tajam, kemudian para pelaku memukuli korban hingga menusuk perut dan dadanya.
“Pelakunya ada lima orang di TKP Tambaklorok, korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
HP Korban Dirampas
Para pelaku kemudian meninggalkan korban dan ternyata korban masih bisa naik motor. Namun di dekat PRPP dia berhenti dan turun dari motor kemudian terkapar. Saat itulah dua tersangka datang yaitu Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24).
Bukannya menolong korban yang bersimbah darah, dua orang ini justru mengambil tiga telepon genggam yang dibawa korban kemudian pergi. Saat itu korban masih hidup dan berusaha bergerak namun terjatuh ke got.
“Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau hp milik korban,” jelasnya.
Salah satu pelaku, Irfan mengatakan saat kejadian dia duduk kursi penumpang sebelah sopir. Korban yang naik motor kemudian meludah dan mengenai matanya. Ia kemudian meminta agar korban dikejar.
“Dia meludah. Kena mripat (mata),” kata Irfan.
Untuk pelaku pengeroyokan, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Penjelasan soal Mayat Berdiri
Mayat korban itu ditemukan dalam kondisi berdiri di got. Diduga korban tercebur sendiri ke dalam got itu saat masih hidup.
Dari foto yang dilihat detikJateng, korban yang diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso itu memang terlihat seperti berdiri dengan posisi menunduk. Bagian tubuh dari bahu hingga ke bawah berada di dalam air got. Sedangkan bagian bahu ke atas sedikit mengapung. Wajahnya menunduk menghadap air.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan saat dalam kondisi kritis usai dikeroyok, korban didatangi dua tersangka Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Bukannya memberi pertolongan, keduanya justru mengambil tiga ponsel yang dibawa korban.
“Menurut tersangka, (korban) tidak dibuang, cuma dia menyampaikan sepertinya korban saat itu masih kuat dan bergeser (kemudian jatuh ke got). Terlihat ada jejak darahnya,” kata Irwan di kantornya, Senin (29/5).
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara