Berita  

KPU Rembang Sebut Dari 631 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Administrasi Baru 84

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Sebagian besar berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat. Hasil tersebut masih belum final, sebab sampai denga Selasa (13/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang masih dalam proses verifikasi administrasi.

Beberapa waktu lalu, tahapan pendaftaran bacaleg sudah dilakukan. Total di Rembang ada 631 orang yang mendaftarkan diri. Mereka merupakan perwakilan dari 14 partai politik (parpol). Setelah pendaftaran, KPU melakukan proses verifikasi administrasi yang dimulai dari 15 Mei sampai dengan 23 Juli mendatang.

Diantara yang perlu dicermati adalah terkait kegandaan calon. Sehingga apabila ditemukan nama dobel, maka parpol yang bersangkutan harus melakukan perbaikan. Selain itu, juga tentang status ASN, TNI, Polri maupun profesi lain yang diatur khusus.

Sehingga sampai dengan kemarin tahapan tersebut masih berjalan. Meski demikian, sudah ada sejumlah berkas yang diverifikasi. Komisioner KPU Rembang Zainal Arifin menyampaikan untuk hasil sementara sampai dengan kemarin belum ada yang 100 persen memenuhi syarat.

“Ini masih proses sampai 23 Juni. Dari 631 bacaleg itu yang memenuhi syarat baru 84. Ini belum final. Kemungkinan bisa nambah juga,” jelasnya.

Pihaknya juga masih melakukan klarifikasi. Menurutnya, penyebab status belum memenuhi syarat dikarenakan kesalahan-kesalahan ringan. Seperti kekurang centang, salah upload dokumen, dan salah mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara terkait dengan syarat kesehatan jasmani, rohani, dan tidak menyalahgunakan narkoba, ia menjelaskan sampai dengan kemarin belum ada yang tidak memenuhi syarat.

“Sementata ini yang ada dokumennya. Karena ada yang belum di upload. Sementara tidak ada dokumen yang hasil keterangan kesehatannya itu tidak sehat. Sementara ini tidak ada, ” jelasnya.

Arifin menjelaskan, rata-rata parpol sudah mengetahui adanya dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut. Beberapa juga ada yang sudah berkonsultasi.

“Saya juga sosialisasikan surat terbaru. Jadi mereka biar tidak bertanya-tanya kenapa kok BMS, ” jelasnya.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara