Berita  

KPU Demak Tetapkan Alokasi 50 Kursi DPRD Meski Ada Penambahan Penduduk

Avatar photo

DEMAK – Berikut ini video KPU Demak Tetapkan Alokasi 50 Kursi DPRD Meski Ada Penambahan Penduduk.

KPU Demak tetap alokasi kursi DPRD Demak hanya 50 kursi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, meski ada penambahan penduduk di Kabupaten Demak.

Mengacu pada data KPU Demak digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang, sesusai dengan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.

Menyebutkan dari 17 Kecamatan di Kabupaten Demak, pada Pemilu tahun 2019 ada 1.116.343 jiwa, pada tahun 2024 ada 1.218.890 jiwa.

Dari pemilu Tahun 2019 sampai pemilu Tahun 2024 adanya penambahan, dengan jumlah 102.547 penduduk yang memilik hak suara.

Ketua KPU Bambang Setya Budi mengatakan penentuan jumlah kursi berdasarkan Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk jumlah penduduk 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursi sebanyak 50 kursi.

“Untuk kursi alokasi DPRD di kabupaten Demak karena ada penambahan penduduk di Kabupaten Demak 2017 sampai 2022 di angka 1,2 juta sesuai dengan peraturan yang ada,” kaya Bambang, Kamis (15/12/2022).

Dari data tersebut, dan persetujuan dari Parpol bahwa di Kabupaten Demak menggunakan rancang 1 yang sama dengan Pemilu 2019 lalu.

“Rancangan 1 memang yang paling kuat pada prinsip sinambungan , antara jajaran dapil 2019 dengan dapil akan dilaksanakan 2024 nanti. Selama tidak ada perubahan penambahan dapil yang melebihi alokasi kursi 3 – 12 artinya maksimal, prinsip sinambungan menjadi terutama rancangan satu,” jelasnya.

Diketahui bahwa untuk perhitungan kursi menggunakan dapil pemilu tahun 2019 dengan BPPd 24. 378, dengan jumlah penduduk 1.218.890 jiwa untuk alokasi kursi 46 dan sisa alokasi kursi 4 dengan total 50 kursi.

Estimasi kursi per Dapil dalam rancangan 1 , jumlah 1.218.890 jiwa dan 50 kursi sehingga per kursi 24 378 suara.

Draf usulan Pemilu 2024 rancangan 1, pertumbuhan penduduk di kabupaten Demak tahun 2019 sampai dengan DAK2 terakhir terjadi penambahan jumlah penduduk 102.547 jiwa sehingga jumlah penduduk menjadi 1.218.890 jiwa.

Meskipun terdapat pertambahan jumlah penduduk, jumlah alokasi kursi tidak berubah

Berdasarkan hasil simulasi penghitungan  alokasi kursi dengan Dapil sama dengan Dapil pada Pemilu 2019 jjmlah kursi terbanhak 12 kursi.

Dapil pemilu 2024 di Demak diusulkan sama dengan Dapil pemilu 2019.

Sementara untuk perbedaan antara rancangan 1 dan rancangan 2 yaitu dari jumlah suara di dapil masing – masing dengan rancangan 1 itu dapil yang disusun sudah cukup seimbang yakni Dapil 1 : 12, Dapil 2:8, Dapil 3 : 8, Dapil 4 : 11, dan Dapil 5: 11.

Dalam rancangan 2 yakni, Dapil yang disusun sudah cukup seimbang dengan yakni, Dapil 1:10, Dapil 2:10, Dapil 3:8, Dapil 4:11, dan Dapil 5:11.

“Tapi dirancangan 2 ada keunggulan proporsionalitas kalau dilihat dirancangan 2 itu jarak antara alokasi kursi terkecil 1-8 maksimal 11 lebih kecil proporsi kesetaraan antara jumlah pendudukan lebih setara kalau dilihat,” jelasnya.

Dengan rancangan yang akan diterapkan, ia kembali dengan tegas bahwa tidak akan ada penambahan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024.

“Ada penambahan penduduk, tapi tidak ada penambahan alokasi duduk DPRD ,” tegasnya.