DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) telah dinyatakan lolos tahap pertama verifikasi untuk berhati-hati saat mengisi proses perbaikan dilakukan dari 15- 28 September.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, bila parpol tidak berhati-hati saat pengisian proses perbaikan tahun ini, secara langsung parpol tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat ketika tahapan verifikasi tahapan selanjutnya pada tanggal 29-30 September mendatang.
“Tapi nanti kalau di masa verifikasi administrasi keanggotaan untuk perbaikan itu nanti, langsung TMS,” kata Bambang, Kamis ( 22/9/2022).
Diketahui pada saat ini KPU pusat masih memberikan waktu kepada Parpol untuk melengkapi data-data yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Bambang menyampaikan bahwa di Kabupaten Demak, masih banyak parpol dinyataan KPU pusat belum memiliki data yang lengkap.
Dari situ, kata Bambang, menemukan masih banyak kekeliruan saat memasukan data keanggotaan.
“Evaluasi di administrasi keanggotaan yang kemarin, problem utamanya adalah kesalahan penulisan oleh operator,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kesalahan itu pun hampir terjadi pada semua partai politik yang ada di Kabupaten Demak, terutama pada parpol baru.
“Kalau di Demak ada 24 parpol yang verifikasi. Untuk nanti ke depan melakukan perbaikan administrasi itu juga berlaku semuanya,” ujarnya.