BATANG, Jateng – KPU Kabupaten Batang menerima penambahan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari 2 parpol di Batang, yakni Partai Gelora dan Partai Hanura.
“Bahwa secara teknis pendaftaran Bacaleg memang sudah ditutup. Hanya saja KPU RI memberikan kesempatan untuk beberapa partai untuk melakukan penambahan Bacaleg, akibat adanya kendala pada Silon,” kata Kordiv Teknis KPU Batang, Aris Setia Budi, di Kantor KPU Kabupaten Batang, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskannya, ada penambahan bacaleg dari Partai Gelora sebanyak 7 orang, sehingga yang tadinya 21 menjadi 28 orang.
Kemudian tindaklanjut surat dari KPU Nomor 505, ada penambahan Bacaleg dari Partai Hanura sebanyak 6, terbagi di dua dapil yang kosong di dapil 3 dan 4. Sehingga totalnya yang tadi 12 jadi 18 Bacaleg.
“Adanya penambahan Bacaleg ini, dilakukan dengan melewati serangkaian proses. Karena sudah di luar masa pendaftaran, maka penambahan ini baru bisa disetujui setelah mendapatkan surat dari KPU RI,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Aris Setia Budi mengatakan, sebelumnya dari DPP partai yang bersangkutan, telah mengajukan permintaan ke KPU RI.
Nantinya jika disetujui oleh KPU RI, maka akan diteruskan ke KPU Kabupaten Batang, untuk membuka akses Silon. Seperti yang kemarin adanya surat 495, 496 dan 505.
Untuk pergantian Bacaleg, lanjut dia, dimungkinkan dilakukan oleh parpol. Hanya saja untuk pergantian Bacaleg, baru bisa dilakukan pada saat tahapan perbaikan dokumen.
Hal itu akan baru dimulai pada 26 Juni hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
“Saat ini kami masih lakukan verifikasi. Nantinya jika ada yang penggantian Bacaleg, bisa dilakukan saat perbaikan dokumen,” ujar dia. (aslama)
Sumber: halosemarang.id
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase