BANJARNEGARA, Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, sosialisasikan jumlah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024.
Sosialisasi dilaksanakan di Fox Haris Hotel Banjarnegara pada Rabu 19 April 2023, menghadirkan seluruh PPK se-Kabupaten Banjarnegara, stakeholder, dan pegiat media sosial maupun media masa baik cetak maupun elektonik, serta Bawaslu.
Coba tebak, kalian tau ngak sih berapa jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara?
Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota dewan di Kabupaten Banjarnegara selengkapnya.
Sebagaimana dijelaskan Khuswatun Chasanah, anggota KPU Banjarnegara, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat mengisi kegiatan sosialisasi tersebut, sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024.
Khuswatun, merinci daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tenah dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Banjarnegara, Khuswatun merinci, dengan rincian sebagai berikut:
Dapil 1 Banjarnegara: Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Madukara, Banjarmangu, dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.
Dapil 2 Banjarnegara: Kecamatan Pagedongan, Bawang, Purwanegara, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Dapil 3 Banjarnegara: Kecamatan Mandiraja, Purwareja Klampok, Susukan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Dapil 4 Banjarnegara: Kecamatan Rakit, Wanadadi, Punggelan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Dapil 5 Banjarnegara: Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
Dapil 6 Banjarnegara: Kecamatan Pagentan, Pejawaran, Batur dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 50 kursi.
Khuswatun menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.
“Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan,” pungkasnya.
Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Banjarnegara.
Sumber: banjarnegara.pikiran-rakyat.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023