Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap 19 orang yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Pemeriksaan lanjutan dalam kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK kali ini, untuk menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pemalang.
Dalam keterangan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara, KPK, Ali Fikri, menyampaikan, pemanggilan saksi-saksi ini berkaitan kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang Nonaktif.
“Hari ini tanggal 30 Agustus, dilakukan pemeriksaan saksi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Untuk tersangka MAW dkk,” katanya.
Berikut ini daftar nama yang diperiksa KPK hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 yaitu:
1. Muhammad Bobby Dewantara, Kepala Divisi Umum PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang;
2. Arum Indri Hardhani, Komisaris PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang;
3. Nina Veranita, Kepala Divisi Keuangan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang;
4. Edi Casmanto, Staf PNS Kelurahan Mulyoharjo;
5. Ahmad alias Memet, Swasta (Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Nonaktif MAW sekaligus Teman Dekat Tersangka AJW),
6. Addin Widi Wicaksono, Kepala Subbagian Umum DPU-TR;
7. Ady Gunawan, Kepala Bidang Jabatan dan Penilaian Kerja BKD;
8. Uut Triatna, Ajudan Bupati Pemalang Nonaktif;
9. Katemin, Kepala Seksi Keluarga Berencana Dinsos KBPP;
10. Istianto, Eks Kepala Satpol PP (Pensiunan);
11. Sabar, Kepala Seksi Pembinaan Perdagangan Diskoperindag;
12. Budi Harjo, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
13. Sony, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Warungpring;
14. Mujiyanto, Camat Belik;
15. Abdul Rachman, eks Camat Bantarbolang dan Kepala Dindikbud;
16. Basuki, Sekretaris Dindikbud;
17. Sholeh, Kepala Pasar Comal;
18. Siswanto, Kepala Pasar Randudongkal;
19. Joko Ngatmo, Sekretaris Diskominfo.