SEMARANG, Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjebloskan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatkan, eksekusi telah selesai dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Nanang suryadi pada Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, Nanang juga menjebloskan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo ke Lapas yang sama.
“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Ali menyebut, eksekusi ini menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Mukti dihukum pidana badan selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.
“Disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar,” ujar Ali.
Sementara itu, Adi Jumal dihukum 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1 miliar.
Mukti dan Adi Jumal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.
Ia diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Suap Bupati Pemalang Nonaktif hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Pejabat Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Empat mantan pejabat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Suap tersebut dilakukan terkait promosi dan mutasi jabatan.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Adapun rincian besaran uang yang diberikan yaitu terdakwa Slamet Masduki sebesar Rp 234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima putusan tersebut.
sumber: SerambiNews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara