Korban Pembunuhan-Mutilasi yang Dibuang di Sungai Berhasil Diungkap Polres Sukoharjo Polda Jateng

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran sungai Bengawan Solo beberapa waktu yang lalu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan bahwa potongan tubuh yang ditemukan di aliran sungai Bengawan Solo tersebut merupakan korban pembunuhan.

Korban berinisial R (51), merupakan warga Kampung Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Sebelumnya, diketahui delapan potongan tubuh R, ditemukan tersebar di sungai wilayah Solo dan Sukoharjo. Mulai dari bagian kaki kiri, lengan kanan, potongan tubuh, kepala, hingga bagian pusar sampai paha.

Salah satu ciri fisik yang kemudian diyakini sebagai R adalah memiliki tato berupa gambar naga yang identik ditemukan dalam beberapa potongan lengan dan punggung. Kini, pelaku tindakan keji terhadap R telah berhasil diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku diketahui bernama Suyono (50) tempat tinggalnya di wilayah Laweyan. Suyono diamankan di kawasan Makamhaji, Sukoharjo pada 28 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku pekerjaannya buruh. Dan melakukan pembunuhan seorang diri,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/05/2023).

Kapolda menerangkan, tersangka merupakan teman kerja dari R yang potongan tubuhnya ditemukan di aliran sungai di wilayah Solo dan Sukoharjo. Pelaku mengakhiri hidup korban dengam cara dipukul menggunakan besi sebelum memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Adapun motif pelaku membunuh dan memutilasi korban yakni karena sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor. Selain itu, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai,” ujar Kapolda Jateng.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/05/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin 22 Mei 2023.

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.

Alhasil, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi identitas dari korban lewat pemeriksan sidik jari tengah. Selain itu, keberhasilan identifikasi juga didukung dari pemeriksaan sampel darah yang diambil dari pihak keluarga korban.

Polisi pun menyimpulkan bahwa korban berinisial R dan berumur 51 tahun. (aslama)

Sumber: terasmedia.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase