Kontroversi Kotak Kosong di Banyumas, Promotor Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Avatar photo

PURWOKERTO – Elemen penggerak kolom kosong dilaporkan ke Polresta dan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (25/11/2024).

Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang.

Contohnya adalah dengan berkeliling menggunakan kendaraan kala masa tenang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Tim hukum Paslon Sadewo-Lintarti melaporkan beberapa nama yang menyuarakan kolom kosong tersebut.

Salah satunya orator pada kegiatan keliling menggunakan kendaraan.

“Kami melaporkan Sugeng dkk dengan Pasal 510 KUHP,” ujar Ketua Tim Hukum pasangan calon Sadewo-Lintarti, Drs. Khoerudin Islam, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/11/2024).

Dalam Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari Kepolisian.

Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang menjelaskan teknis pemberitahuan kegiatan politik juga mengatur kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan kampanye yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai hukum.

Ada juga kerugian lain adalah terkait dengan ketertiban umum.

Sugeng berasal dari Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diduga mengorganisir ajakan memilih kolom kosong.

Mereka mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).

Kegiatan ajakan itu dilakukan dengan cara pengumuman keliling (woro-woro) menggunakan dua kendaraan yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER.

Kegiatan itu dilakukan Minggu (24/11/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Polresta Banyumas dan melanggar ketentuan yang mengatur arak-arakan.

Kegiatan dimulai dari Markas Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog.

Kemudian melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

“Kegiatan arak-arakan bertujuan menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khoerudin.

Tim hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas.

Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 187 ayat (1) mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat
15 hari atau paling lama 3 bulan, dan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1.000.000.

“Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum,” ujar Khoerudin kepada Tribunbanyumas.com.

Tim hukum menegaskan pentingnya masyarakat tetap waspada terhadap kegiatan politik yang tidak sesuai prosedur.

Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Hal itu guna memastikan proses Pilkada Banyumas 2024 berlangsung
secara jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kegiatan kampanye ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengatakan sudah menerima laporan dari Tim Sadewo-Lintarti.

Bawaslu juga sudah menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, dengan laporan model A (temuan Panwas).

Laporan dari tim No 1 dan Panwascam dilengkapi dengan fotofoto dan video kegiatan.

“Kita akan bahas dengan Gakumdu dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo menyampaika, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024.

Sehingga tidak ada regulasi yang mengatur terkait apa yang telah disangkakan oleh pihak tim Hukum Sadewo-lintarti.

Dia juga menyebutkan agenda yang dilakukan KRB bukan terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, tetapi hanya persoalan etik.

“Terkait pidana pemilukada hanya untuk peserta, kami bukan peserta dan ini hanya masalah etika.

Tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo Lintarti yang bisa dicari dalam banyak berita yang mengangkat hal tersebut dimana banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti,” terangnya.

Bowo juga menjelaskan, KRB tidak mengadakan arak-arakan sebagaimana yang dituduhkan oleh tim Sadewo-Lintarti.

“Definisi arak-arakan itu apa? pawai politik juga harus diterjemahkan apa?

Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, dan yang lainnya dari Panwas juga pihak Intel mengawal,” imbuhnya.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo