PATI – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot Brong pada Komunitas Club Otomotif, di Sepanjang Jalan Panglima Sudirman Kota Pati. Senin (15/01/2024).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati Ipda Gunawan bersama 5 Personel Satgas Preemtif Knalpot Brong Satlantas Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Komunitas Club Otomotif Pati untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.
“Unit Kamsel Satlantas Polresta Pati menghimbau kepada Komunitas Club Otomotif Pati dan warga masyarakat agar tidak mengunakan Knalpot tidak standar/ Brong yg akan menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya”, ucapnya.
Kasat Lantas menuturkan bentuk kegiatan yg dilaksanakan adalah dengan melakukan Sosialisasi secara langsung / tatap muka, pemasangan sticker, pembagian selebaran / leaflet, dan sebagainya.
“Kepada Komunitas Club Otomotif Pati dan seluruh warga masyarakat dihimbau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yg dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat”, pungkasnya.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, sambang