PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri gabah (padi kering) yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka berjumlah tiga orang antara lain RA (28), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Lalu, YD (28) warga Desa Wingkosanggrahan, dan IR (25) warga Desa Wero dari Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Andre Birawa, mengatakan, ketiga pelaku pencuri gabah diamankan oleh petugas di rumahnya masing-masing.
Mereka ternyata telah melakukan aksi pencurian gabah di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Lokasi pencurian gabah pertama kali terjadi di RT 04 RW 04, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, milik korban bernama Sri Wastuti (39).
Akibatnya korban Sri Wastuti mengalami kerugian sekira Rp3 juta karena kehilangan tujuh karung gabah jenis mentik wangi seberat 400 kg atau 4 kuintal.
Kemudian, lokasi pencurian kedua berada di Dusun Sumur Pakis RT 01 RW 02, Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworeko, Jawa Tengah.
Aksi tak terpuji itu menimpa Djasminah menyebabkan korban mengalami kerugian sekira Rp2,55 juta. Sebab, korban kehilangan enam karung gabah mentik wangi seberat 300 kg (3 kuintal).
“Korban melaporkan kehilangan gabah kepada Polsek Banyuurip. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelakunya tiga orang. Setelah itu kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya masing-masing,” ungkap Andre, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya menjelaskan, sebelum memulai aksi para tersangka terlebih dahulu mensurvei tempat-tempat yang sedang panen gabah.
Setelah itu mereka pun memastikan atau mencari tahu lokasi penyimpanan gabah dan menentukan mangsa. Biasanya komplotan tersebut menargetkan warga yang menyimpan gabah di luar rumah.
“Jadi para pelaku beraksi di malam hari. Mereka mengangkut gabah hasil curian menggunakan kendaraan mobil angkutan terbuka atau pick up bernomor polisi AA 1814 SC. Lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Tulus Priyanto, menambahkan himbauan untuk masyarakat Kabupaten Purworejo.
Ia menghimbau warga Kota Berirama agar menyimpan gabah atau hasil panen di dalam rumah maupun di tempat aman, jauh dari jangkauan pencuri.
“Setelah panen, lebih baik hasilnya jangan di simpan di luar rumah. Tapi lebih baik disimpan di tempat aman agar tidak diambil orang-orang yang berniat mencuri,” katanya.
Adapun, ketiga tersangka diancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Hal itu sesuai sangkaan Pasal 363 KUHP karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.