Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo (FS) terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Senin, 19 September 2022.
Putusan itu membuat FS resmi dipecat dari kepolisian. FS juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu final dan mengikat.
Pakar komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengapresiasi putusan majelis hakim sidang KKEP itu. Menurutnya, majelis hakim telah mengambil putusan yang objektif dan independen. Pengambilan putusan tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik dari eksternal maupun internal kepolisian.
“Putusan tersebut independen dari institusi kepolisian karena memutusan sebagai KKEP dan sifatnya independen. Jadi keputusan sangat bagus, independen, dan objektif dalam menolak banding FS. Ini menunjukkan bahwa sidang tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik dari eksternal dan internal kepolisian,” kata Emrus, Jumat, 23 September 2022.
Emrus mengatakan, putusan tersebut juga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Alasannya, putusan sidang KKEP itu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan independen.
“Berapa besar peningkatan kepercayaan publik terhadap intansi Polri itu memang perlu diteliti lagi. Tapi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri, saya katakan iya. Karena kinerja majelis hakim KKEP ini bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan independen,” kata Emrus.
Emrus menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini berdasarkan hukum yang berlaku. Kapolri mengambil keputusan secara objektif, profesional, independen, dan presisi.
“Kapolri bertindak berdasarkan hukum yang belaku, dia coba tegakkan kebenaran hukum itu, dia juga tegakkan hukum itu. Jadi tak melihat apakah yang dihukum itu perwira tinggi atau bukan. Kapolri mengambil keputusan secara oobjektif, profesional, independen, terlebih presisi,” kata Emrus.
Kapolri, kata Emrus, tidak segan-segan menindak anggota polri yang menyimpang karena mengutamakan menjaga marwah dan nama baik institusi Polri. Sikap Kapolri itu pernah disampaikan pada 19 Agustus 2022 lalu. Dia menegaskan bahwa sayang dengan seluruh anggota polri, tapi dia lebih memilih nama baik institusi.
“Sikap itu menunjukkan bahwa institusi kepolisian menjadi yang utama bagi Kapolri dan itu suatu sikap profesional. Kacamata Kapolri itu UU yang berlaku dan berpihak kepada institusi kepolisian,” kata Emrus.