Kios di Pasar Runjang Dibobol Maling Banjarnegara, Pelaku Tertangkap Berkat Kamera CCTV

Avatar photo

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menangkap seorang residivis kasus pencurian di salah satu kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap berinisial AN, 44, warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Ia ditangkap karena pernah mencuri di kios milik Nurhayati di Pasar Runjang pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus pencurian di kios milik Nurhayati itu bermula dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di pasar setempat. Dalam rekaman kamera CCTV tersebut, pelaku diketahui mencuri dengan cara merusak gembok kios di pasar yang sudah tutup. Selanjutnya membawa kabur bawang putih, bawang merah, serta beras hingga puluhan kilogram.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Belakangan diketahui pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Temanggung.

Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022. Sejak kembali beraksi mencuri di Pasar Runjang pada Mei, pelaku mengaku tetap berada di Banjarnegara hingga akhirnya ditangkap ketika hendak mengulangi perbuatannya.

Saat hendak kembali melakukan pencurian di sekitar Pasar Runjang pada Senin (2/10/2023), petugas keamanan pasar mengetahui gerak-gerik pelaku. Orang yang dicurigai itu memiliki ciri-ciri seperti dalam rekaman kamera CCTV dalam kasus pencurian yang terjadi pada Mei lalu.

“Selanjutnya petugas keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” jelas Kepala Polsek (Kapolsek) Karangmoncol, Banjarnegara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Amirudin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang 3 meter, satu lembar karung goni, kunci gembok, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

“Tersangka AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

sumber: solopos

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.