Kinerja Gemilang Polres Sukoharjo: Dua Kasus Besar Terselesaikan di 2024

Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar jumpa pers terkait capaian selama tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Jumpa pers yang digelar di Lobby Mapolres Sukoharjo itu dipimpin Kapolres AKBP Sigit yang akan segera mengakhiri masa tugasnya dan pindah ke Polresta Solo sebagai Wakapolresta Surakarta.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan adanya tren kejahatan tercatat meningkat sebesar 11 persen dibanding tahun 2023.

“Tren kejahatan sebanyak 1.710 kasus dan angka tersebut menunjukkan terjadi peningkatan sebesar 11 persen atau setara 182 kasus lebih banyak dibanding 2023 yang hanya 1.528 kasus,” ujar Kapolres.

Menurutnya, kejahatan itu didominasi kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, perusakan, perkosaan dan sebagainya.

“Dari 1.710 kasus tersebut sebanyak 1.681 di antaranya merupakan kejahatan konvensional,” katanya.

Sedangkan untuk gangguan ketertiban umum disampaikan Kapolres selama 2024 juga meningkat 20 persen atau 17 kasus dari total 101 kasus gangguan ketertiban umum

“Padahal tahun 2023 tercatat sebanyak 84 kasus, seperti cekcok antar warga, separatisme, anarkisme dan kasus lain,” kata Kapolres.

Kapolres AKBP Sigit juga menyinggung ada dua kasus menonjol di tahun 2024 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Menurutnya, kasus menonjol pertama yakni penemuan mayat perempuan di Polokarto pada bulan April 2024 silam. Dimana identitas mayat tersebut merupakan seorang perempuan bernama Serlina, Warga Kabupaten Karanganyar.

“Kasus tersebut telah selesai di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, dengan tiga terdakwa dua diantaranya yakni RMS dan GS di vonis bebas sedangkan DP di vonis penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Sedangkan kasus menonjol kedua adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia.

“Korban merupakan siswa santri kelas VIII di Pondok Pesantren di Kabupaten Sukoharjo dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum berinisial MG, 15,” kata dia.

Menurutnya, kasus tersebut juga telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dengan terdakwa di Vonis tujuh tahun penjara sesuai dengan hukuman anak di bawah umur.

AKBP Sigit juga menghimbau masyarakat untuk waspada, bahu membahu bersama menjaga kondusivitas dan jika terjadi gangguan untuk tidak segan memberikan laporan kepada petugas agar dapat tertangani segera.

AKBP Sigit juga menjelaskan, Polres Sukoharjo akan melakukan evaluasi untuk menyambut tahun baru, yakni tahun 2025.

“Salah satunya memiliki agenda dalam mendukung semua program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni swasembada pangan,” kata dia.

sumber: rri.co

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo