Ketua RW Malang Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Massal

Malang – Kepolisian Polres Malang Kota menangkap PBS (63), seorang Ketua RW atas kasus dugaan pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan, kasus ini menjadi perhatiannya dan berjanji akan mengusut tuntas.

Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, sementara ada 7 korban yang diduga dicabuli pelaku. Namun pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku diamankan tanggal 3 Januari, pada Jumaat malam atas nama PBS. Dan korban yang sudah melaporkan kurang lebih ada 7 orang dan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah. Kami akan menangani kasus ini dengan cepat, tepat dan profesional,” kata Kombes Nanang dalam keterangan persnya dikutip celah.id Selasa, (7/1/2025).

Nanang menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas terkait kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya. “Dan saya tegaskan kepada jajaran kapolsek, kasatreskrim agar pelaku ini ditindak te gas dan tidak ada penagguhan penahanan. Saya jamin,” tambahnya.

Hasil penyidikan polisi mengungkap modus yang dilakukan pelaku cukup ini bervariasi. Mulai dari pura-pura membelikan pakaian kepada korban hingga modus lainnya.

Korban berinisial A (11), misalnya, ia menjadi korban kekerasan seksual pelaku dengan modus mengajaknya belanja pakaian di salah satu pusat perbelajaan setempat. Nah saat korban berganti baju kemudian dicabuli pelaku.

Sementara, aksi pencabulan kedua terjadi gedung Badminton. Untuk korban berinisial AA (17), mengalami kekerasan seksual dirumah pelaku. Saat itu ia dicegat pelaku usai pulang dari rumah kakeknya. Korban dikunci didalam rumah pelaku dan dicabuli.

Polisi menjerat PBS dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Kota.

Sumber : Celah.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota