PATI – Pembangunan kompleks Perumahan Subsidi Griya Kirana Mas 3 di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, sudah terhambat selama dua pekan.
Hal ini lantaran warga RT 2 dan RT 3 Dukuh Muktisari, Desa Muktiharjo, memblokade akses jalan untuk truk pengangkut material.
Warga memasang portal yang hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil pribadi. Kendaraan berukuran besar termasuk truk tidak bisa lewat.
Isu yang beredar, untuk membuka portal, warga memberi syarat pada PT Hanzicha Golden Propertindo selaku pengembang perumahan untuk memperbaiki jalan yang rusak di wilayah mereka.
Karena pengembang telah melengkapi perizinan untuk proses pembangunan perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Satpol PP Pati datang untuk membuka portal yang dipasang warga, Rabu (15/2/2023).
Namun, sejumlah warga melakukan aksi penolakan. Akhirnya, pembukaan portal ditunda sampai terjadi kesepakatan dalam musyawarah.
Penanggung jawab dari pihak pengembang, Johan Haba, menyayangkan aksi pemasangan portal jalan yang dilakukan warga.
Padahal, kata dia, pihak pengembang sudah bermusyawarah dengan warga pada 30 Januari 2023 lalu.
Saat itu, pihak pengembang juga sudah menyatakan bersedia memperbaiki jalan berikut saluran drainasenya.
Untuk diketahui, akses jalan yang ditutup warga merupakan jalur menuju tiga kompleks permukiman, yakni Perumahan Griya Kirana Mas, Kavling Muktiharjo, dan Kavling Greenland.
Dalam mediasi pada 30 Januari lalu, perwakilan tiga kompleks permukiman tersebut telah menandatangani surat pernyataan berisi kesediaan untuk memperbaiki jalan di wilayah RT 2 dan RT 3.
Pada kesempatan tersebut, pihak Griya Kirana Mas diwakili oleh Direktur PT Hanzicha Golden Propertindo, Wagiman.
“Perusahaan kami siap perbaiki jalan dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).”
“Namun, kami minta CSR tercatat secara administratif di Pemda, seperti halnya di daerah lain yang kami kembangkan. Yang jelas kami tidak menutup mata atau tuli terhadap lingkungan,” kata Johan.
Johan mengatakan, pihaknya dirugikan akibat ada persoalan ini.
Padahal, yang pihaknya kerjakan adalah perumahan bersubsidi yang merupakan program pemerintah.
“Ada 120 pekerja yang pekerjaannya terhenti selama dua pekan,” kata dia.
Johan menyebut, ketika terjadi kebuntuan, pihaknya meminta bantuan kepada stakeholder, dalam hal ini Disperkim.
“Mengacu pada UU Permukiman, apakah dibenarkan penutupan jalan itu? Perizinan kami komplit semua, maka kami minta bantuan stakeholder,” kata dia.
Saat terjadi aksi penolakan pembukaan portal oleh warga, pihaknya diminta untuk mediasi dengan warga dengan difasilitiasi Disperkim.
“Sebelumnya juga sudah diupayakan mediasi di Kecamatan, namun saya sayangkan dari pihak desa tidak hadir.”
“Kalau dibicarakan sejak kemarin kan harusnya sudah selesai. Toh juga sudah ada surat pernyataan dari kami untuk perbaiki jalan berikut saluran drainasenya.”
“Tidak ada keberatan dari kami untuk perbaiki jalan. Kalau jalan sudah diperbaiki apa lagi yang diminta?” ucap Johan.
Ketua RT 2/RW 2 Desa Muktiharjo, Ladi, menjelaskan bahwa pemasangan portal yang memblokade akses kendaraan material bermula dari usulan para pemuda.
“Pemuda sini ada rapat. Pemuda minta jalan diperbaiki. Tapi pengembang malah lapor ke Camat.”
“Camat ke sini bawa Satpol PP untuk buka portal,” ujar dia.
Ladi mengatakan, kalau jalan sudah diperbaiki, kendaraan material akan diperbolehkan lewat lagi.
Ia mengakui memang beberapa waktu lalu ada undangan mediasi dari kantor kecamatan. Namun, pihak desa maupun warga tidak hadir.
”Kemarin ada undangan di kecamatan, tapi kami tidak datang. Karena tidak ada undangan resminya.”
“Undangan hanya lewat HP. Tidak ada stempelnya,” tandas Ladi.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.