UNGARAN – Seorang warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Samsul (49) mengaku merasa takut ketika melewati turunan menjelang Exit Tol Bawen, jalur Semarang-Solo.
Selain karena kontur jalan yang rawan kecelakaan, dia mengungkapkan juga terdapat dua makam yang berseberangan di turunan itu.
Dua makam tersebut yakni Makam Tegalrejo Bawen dan Makam Tempel, Ngancar.
Makam Tegalrejo terletak di sisi barat jalan, sedangkan Makam Tempel berada di sisi timur jalan.
Saat pulang bekerja dari Kota Semarang, Samsul memilih berputar melewati jalan arah Ambarawa hingga daerah belakang Terminal Bawen untuk menuju ke rumahnya.
“Saya jarang (melewati turunan), mesti lewat belakang terminal. Ya agak merinding lah,” kata Samsul, Selasa (26/9/2023).
Menurut dia, zaman dahulu, terdapat sebagian makam yang digeser karena pelebaran jalan.
Meskipun dia mengakui tidak ada kaitannya keberadaan makam dengan terjadinya kecelakaan, namun dia menyarankan setiap kendaraan untuk membunyikan klakson tiap melewati turunan itu.
“Itu kan makam sejarah, ya. Yang saya tahu itu makam sejarah. Kita harus menghormati dan berhati-hati juga, karena kan jalannya turunan juga,” imbuh dia.
Dia mengaku semakin khawatir ketika terjadi kecelakaan beruntun pada Sabtu (23/9/2023) malam.
Kecelakaan itu melibatkan 16 kendaraan dan menimbulkan 30 korban, tiga di antaranya meninggal dunia.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu satu truk tronton, enam mobil, dan sembilan sepeda motor.
Kronologinya, semula truk tronton tanpa muatan berpelat AD8911IA yang dikemudikan Agus Riyanto (44) menabrak kendaraan-kendaraan di depannya saat berhenti di lampu merah persimpangan exit tol Bawen.
Truk tersebut melaju dari arah Semarang menuju arah Salatiga dan diduga mengalami rem blong saat kontur menurun menjelang lampu merah.
Saat kejadian itu, Samsul mengatakan bahwa dirinya turut menolong korban luka dan sempat berinisiatif untuk menutup akses lalu lintas di sana.
“Saat kejadian, banyak motor tergeletak, ada yang terbakar juga, lalu korban yang di mobil sempat meminta tolong,” kata dia.
Sementara itu, atas kejadian tersebut, polisi telah menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka.
Sopir truk, Agus Riyanto dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, pihaknya juga membantu melakukan trauma healing kepada korban luka.
“Selain penanganan terhadap kecelakaan, kami juga melaksanakan trauma healing dengan memberikan bantuan serta tali asih kepada keluarga korban meninggal. Rombongan kami mendatangi tiga rumah sakit tempat korban luka dirawat,” kata Kapolres.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.