SUKOHARJO, Jateng – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah lebaran hingga saat ini gencar melakukan perbaikan jalan di beberapa titik wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Perbaikan jalan tersebut dilakukan, karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan jalan yang rusak atau berlubang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Toni Sri Buntoro menyampaikan, jalan yang rusak salah satu penyebabnya karena dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi batas.
Toni mengungkapkan, jalan yang sudah selesai diperbaiki saat ini dipasang rambu lalu lintas kendaraan bermuatan melebihi batas dilarang melewati jalan dimaksud.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas bagi para sopir yang melanggar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan kendaraan yang melebihi batas muatan dengan menggunakan CCTV milik Dishub Sukoharjo yang berada di beberapa titik.
Sebagai informasi, Pemkab Sukoharjo melakukan beberapa perbaikan jalan dan jembatan yang rusak dan sudah sampai tahap perbaikan.
“Adanya kendaraan yang bermuatan lebih tersebut, menjadikan usia jalan tersebut menjadi cepat dan menimbulkan jalan yang rusak,” jelasnya.
Toni menegaskan, Dishub Sukoharjo sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kendaraan muatan berlebih, hal tersebut sebagai antisipasi kerusakan jalan.
Namun demikian, upaya tersebut masih dihiraukan para sopir. Dikarenakan masih banyak pelanggar, Dishub Sukoharjo melibatkan petugas Satlantas Polres Sukoharjo.
“Hal tersebut dilakukan karena mereka (Satlantas Polres Sukoharjo) punya peran penting dalam penindakan pelaku pelanggaran,” tuturnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana membenarkan adanya koordinasi dari Dishub Sukoharjo soal penindakkan kendaraan yang melebihi muatan.
Menurut Sofi, pihak Dishub meminta Polres Sukoharjo untuk menindak tegas kepada kendaraan bermuatan melebihi batas.
“Dishub Sukoharjo meminta tolong untuk memberikan tindakan tegas berupa surat tilang untuk pelanggar dengan kendaraan muatan,” jelasnya.
Kasatlantas menyampaikan, penindakkan dilakukan dengan memberikan tilang sesuai Pasal 307 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel