Keroyok Pemuda hingga Tewas, 4 Pekerja Proyek di Semarang Serahkan Diri

Avatar photo

Semarang – Empat orang pekerja di sebuah proyek pembangunan rumah sakit di Jalan Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang, menyerahkan diri ke polisi. Mereka mengeroyok tiga orang hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Empat orang yang kini berstatus tersangka itu adalah Roni Krisyanto, Trimanto alias Nonong, Indro Prasetyo, dan Adam Martiadi. Mereka melakukan pengeroyokan pada Senin (16/1) petang.

Salah satu pelaku, Roni Krisyanto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat ketiga korban masuk ke kompleks tersebut dengan berboncengan mengendarai sebuah motor.

Para pelaku yang rata-rata petugas keamanan proyek itu segera menghentikan sepeda motor itu dan menanyainya.

“Tiba-tiba masuk saya kira pekerja proyek. Saya tanya kenal Mas Nonong (nama salah satu penjaga) tidak, katanya kenal,” kata Roni di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).

Tak lama kemudian penjaga yang bernama Nonong datang ke tempat tersebut. Ternyata, Nonong dan ketiga orang itu tidak saling kenal. Merasa dibohongi, para pekerja itu menganiaya para korban.

“Saya tanya, kenal aku tidak? Ternyata tidak, padahal saya Nonong, saya keplak (tampar),” ujar Nonong.

Tiga orang itu kemudian dikeroyok di gerbang proyek, kemudian dibawa ke tempat lain di area yang sama untuk kembali ditanyai sambil dianiaya.

Akibat penganiayaan itu, salah satu korban terlihat lemas. Para pelaku sempat bermaksud membawanya ke rumah sakit.

“Sempat terakhir ada yang pingsan. Mau saya bawa ke RS nggak boleh sama temannya, katanya mabuk,” kata Nonong.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kombes Donny Lumbantoruan mengatakan korban sempat dirawat di rumah sakit selama namun nyawanya tidak tergolong.

“Ternyata kondisi korban dari tiga orang, satu sempat dirawat di RS dan dua hari lalu meninggal dunia dan sudah dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis karena ada pendarahan hebat di otak dan mati lemas,” jelas Donny.

Ia menjelaskan, empat orang tersebut menyerahkan diri. Namun masih ada dua orang lagi yang dilakukan pengejaran.

“Mereka menyerahkan diri ke posko Resmob. Masih ada dua lagi,” ujar Donny.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 (3) dengan ancaman 12 tahun karena korban meninggal,” tegasnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian