BATANG, Jateng – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur dalam waktu sebulan. Salah satunya dilakukan oleh diduga oknum seorang guru ngaji yang melakukan sodomi pada belasan muridnya.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan bahwa lima kasus tersebut terjadi selama April hingga Mei 2023. Tersangka dari kelima kasus tersebut memiliki berbagai profesi, termasuk oknum seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak-anak ngajinya.
Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut: pertama, seorang guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, TS (43) yang mensodomi 13 muridnya sejak 2017. Kedua, seorang tukang cukur bernama T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 12 tahun. Ketiga, kasus incest persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dengan adik satu ayah tapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan.
Keempat, C (37) yang mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Kelima, adalah pencabulan oleh pelaku berinisial T (21) pada anak punk yang berusia 15 tahun.
“Tersangka yang baru tertangkap minggu lalu, awalnya pemerasan. Saat saudara tiri memeras adik tiri perempuannya, tersangka mengancam akan menyebarkan video atau foto asusila. Setelah kami tangkap, prosesnya berkembang menjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak,” ungksp Kapolres didampingi Forkopimda saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).
Untuk menangani kasus pencabulan tersebut, pihak kepolisian telah menerapkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Cabul. Pihak kepolisian juga mengundang forkompimda dan instansi terkait dalam konferensi pers tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Batang, Ari Yudianto menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Batang yang bahkan sudah menjadi perhatian nasional. Ia menyatakan sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Ari Yudianto mengharapkan agar pelecehan seksual pada anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Batang. Rapat koordinasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi dan program kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Kita harus tegas, karena itu sudah menjadi sebuah musibah kita bersama, hal yang tidak kita inginkan. Karena kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat sendiri,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 dan atau pasal 81 UU RI
tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut