Brebes – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali melaksanakan giat penertiban dan penindakan kasatmata terhadap puluhan kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar (Bising).
Kegiatan yang dilaksanakan di depan gedung Nasional Brebes ini dipimpin oleh Kasatlantas AKP Edi Sukamto pada Kamis (2/2/23).
Menurut Edi, selain penindakan dan penertiban dilaksanakan juga himbauan kepada para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas dengan mentaati aturan berlalu lintas.
“Bentuk pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar,” jelasnya.
Untuk pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya diberi tindakan penilangan.
“Sedangkan kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar kami bawa ke Kantor Satlantas untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Edi.
Penggunaan knalpot tidak standar tidak dibenarkan, karena melanggar aturan dan ada sanksi pidananya berupa denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3),” terang Edi.
Selanjutnya Pengendara diwajibkan mengganti knalpot kendaraanya dengan knalpot standar di kantor Satlantas Polres Brebes.
“Itu syarat untuk bisa mengambil kendaraan. Sedangkan knalpot yang tidak standar akan di musnahkan agar tidak meresahkan kenyamanan masyarakat umum,” pungkas Edi.
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #POLRESTA CILACAP, #CILACAP, #POLDA NTT, #NTT, #POLRESTA SIDOARJO, #SIDOARJO, #POLDA JATIM
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.