Kelakuan Keji Guru Ngaji di Kabupaten Batang Perkosa Puluhan Santri

Avatar photo

Batang – Seorang pelatih rebana sekaligus guru ngaji di Kabupaten Batang, M (28) diduga telah melakukan pelecehan seksual dan sodomi terhadap murid-muridnya. Hal itu dilakukannya selama 3 tahun terakhir.

Beruntung, perilaku bejat predator anak itu terbongkar. Saat ini M telah ditangkap di persembunyiannya. Dia juga ditahan di balik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan.

Selama sepekan terakhir, kasus guru ngaji cabul ini menyita perhatian para pembaca detikJateng selama sepekan terakhir. Berikut ini beberapa hal terkait kasus tersebut.

Awal Mula Terbongkar
Pencabulan dan sodomi yang dilakukan M sudah berlangsung sejak 2019 silam. Terungkapnya dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga guru rebana di Batang ini bermula dari salah satu korban yang mengeluh kepada orang tuanya.

Setelah ditelusuri, belasan santri lain yang belajar mengaji pada guru tersebut juga mengaku menerima perlakuan yang sama. Salah satu orang tua korban yang mengaku baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya pada Rabu (4/1/2023).

“Saya baru tahu kemarin siang. Ketahuannya ya dari gunjingan kampung. Ngecek anak, ditanya sama ibunya, ya memang dilakukan seperti itu,” katanya saat ditemui di RSUD Kalisari untuk mengantarkan anaknya visum, Kamis (5/1).

Hal yang sama dikatakan seorang orang tua korban lainnya. “Baru tahu kemarin. Kemarin saya mendengar dari orang-orang yang bilang itu. Ya awalnya tidak percaya, orangnya kan ustaz,” ujarnya.

Dia saat itu lalu bertanya kepada anaknya kemarin malam. Kebetulan dua anak lelakinya mengaji pada oknum tersebut.

“Waktu ditanya semalem nggak jelas sih, bilangnya nggak ingat, nggak ingat, mungkin takut. Saya dua anak, ya kakak adik. (Pelaku) Tetangga,” ucapnya.

Setelah mendengar cerita dari sejumlah anak, orang tua lantas ramai-ramai mengadukannya ke Polres Batang.

Hasil Penyelidikan Polisi
Polisi lantas menangkap M yang bersembunyi di rumah neneknya. Dia dibawa ke Mapolres untuk diperiksa dan ditetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan beberapa fakta.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sudah berhasil mengumpulkan beberapa pengakuan dari pelaku.

“Pengakuannya cukup alot dan berbelit-belit. Tapi sementara ini, diakui sembilan anak. Berdasarkan keterangan pelaku, dari sembilan orang ini berbeda perlakuannya,” jelasnya.

Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya. Pihaknya membuka kemungkinan mengenai bertambahnya jumlah korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku sering memberikan iming-iming jajan maupun dipinjami HP. Ada beberapa anak yang mengalami pencabulan. Beberapa diantaranya bahkan disodomi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.

“Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1).

Sedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana,” kata Irwan Susanto menjelaskan.

Pelaku Terancam Dikebiri
Dalam pemeriksaan, M mengaku pernah menjadi korban perbuatan serupa. Hal itu dikatakan M saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1).

“Dulu pernah jadi korban saat masih kecil,” kata M.

Ia mengaku normal karena masih suka dengan wanita. Namun kini ia juga melampiaskan nafsunya ke anak-anak di sekitarnya.

“Saya suka perempuan. Awalnya saya tidak suka (anak-anak). Awalnya coba-coba, terus kebiasaan, jadinya seperti ini,” jelasnya.

Ia memilih anak-anak karena mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi. Ia mengakui jumlah korbannya sampai 20-an anak.

“(Anak-anak) Karena mudah dibujuki, pakai HP (dipinjami HP), terus jalan-jalan, pakai uang, jajan. Kalau ngasih uang jajan sekitar Rp 20 ribu-10 ribu,” ucapnya.

“Korban sekitar 20-an. Melakukan siang kadang malam hari. Kalau malam paling jam 19.00. Pas waktu jalan-jalan. Sudah lama (melakukan), sekitar 2019-2023,” ucapnya.

Meski pelaku mengaku pernah menjadi korban, polisi tetap akan menjeratnya dengan hukuman terberat.

Polisi akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1).

“Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri,” jelas Irwan Susanto.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian