Kejari Sukoharjo bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Lembar Upal dan Narkoba

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht di halaman kantor kejari setempat, Selasa (13/6/2023). Di antaranya ribuan lembar uang palsu (upal), dari kasus yang terungkap tahun lalu. Serta ribuan butir obat-obatan terlarang dan ratusan gram sabu-sabu.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih. Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi, Kapolres AKBP Sigit, Asisten I Sekda Agustinus Setiyono, dan Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu.

“Barang bukti upal palsu yang dimusnahkan, nominalnya Rp 877 juta. Termasuk barang bukti bahan kertas untuk membuat uang palsu. Jumlahnya ada beberapa rim,” ungkap Rini.

BB upal totalnya mencapai 8.935 lembar. Rinciannya 8.615 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 320 lembar pecahan Rp 50 ribu. Dimusnahkan dengan dibakar.

“Pemusnahan sudah kami laksanakan, disaksikan jajaran Forkompimda Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan kejari. Dalam kurun waktu satu tahun, bisa dua sampai tiga kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini (kemarin), pertama kalinya di tahun ini,” imbuh Rini.

Disinggung asal barang bukti upal, Rini mengaku hasil perkara yang ditangani Polda Jateng. Setelah pengembangan kasus yang bekerja sama dengan Polda Lampung. Lokus kasus upal tersebut berada di Sukoharjo. Tepatnya sebuah usaha percetakan di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota.

“Jadi kasus upal itu diproduksi di Sukoharjo. Kami yang menyidangkan, walaupun penyidiknya dari Polda Jateng,” bebernya.

Sementara itu, juga dimusnahkan sejumlah BB perkara lainnya. Rinciannya 1.015 butir obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi. Termasuk 560 gram narkotika jenis sabu. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air, lalu dikubur di tanah.

Termasuk timbangan digital, minuman keras (miras) jenis ciu, serta puluhan unit handphone (HP). Ke-24 unit HP dan 22 buah timbangan digital yang berkaitan dengan kasus narkoba, dihancurkan dengan palu besi. (aslama)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut