Kegiatan Gaktiplin dan Sosialisasi Perkap Digelar Polres Jembrana

Avatar photo

Jembrana, 29 Mei 2024 – Polsek Melaya, Polres Jembrana, melaksanakan kegiatan Gaktiplin (Penegakan Disiplin) dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) pagi ini. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Jembrana AKP I Putu Budi Santika, S.H., bersama tim Sipropam dan dihadiri oleh Kapolsek Melaya, para Kanit, Panit, dan 35 personel Polsek Melaya.

Dalam kegiatan Gaktiplin, tim Sipropam memeriksa kelengkapan surat nyata diri, penampilan, kelengkapan ranmor dinas, senpi dinas, dan mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, ditemukan satu pelanggaran yaitu BRIPKA I Ketut Suteja Astawa dengan SIM C yang habis masa berlaku. Pelanggaran ini dicatat dan diberikan pembinaan.

Selain itu, dilakukan sosialisasi terkait Perkap No. 21 tahun 2012 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum, Perkap No. 9 tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri, dan Perkap No. 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah oleh Pegawai Polri. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin anggota Polri dalam menjalankan tugas.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali