Kawanan Pencuri 77 Unit Iphone Senilai Rp 1,2 Milyar Diciduk Satreskrim Polrestabes Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan pencurian 77 unit Iphone dan aksesoris senilai Rp1,2 milyar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, ada 4 pelaku yakni Pradana Rafianton (31) warga Sumatera Selatan, Abdullah Lutfi Husin Alatas (58) warga Jakarta Barat. Kemudian Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39) warga Jakarta Barat.

“Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian dan ada yang bertindak sebagai penadah barang,” ujar Donny, Selasa (28/3).

Pencurian itu dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu. Saat itu, Anton mengutak-atik resi pengiriman secara acak dan berhasil menemukan data pengiriman Iphone dari sebuah jasa ekspedisi. Ia kemudian, berpura-pura sebagai pemilik barang tersebut.

“Sebenarnya barang itu akan dikirim ke Story i Semarang. Lalu pelaku memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut. Jadi pelaku coba cek resi secara acak,” ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3)

Kemudian, pihak ekspedisi mengabari toko tujuan jika paket Iphone dan aksesorisnya itu telah diambil menggunakan taksi online oleh seseorang. Padahal barang itu telah diambil oleh pelaku.

“Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana. Lalu pelaku Lutfi membawa barang ke Jakarta,” jelas dia.

Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yang dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta aksesoris 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar,” sebut Donny.

Sementara itu, pelaku Anton mengaku dirinya bersama Lutfi pernah melakukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia kemudian beraksi kembali dengan cara mengutak atik nomer resi pengiriman secara acak.

“Ketemu resi yang sekarang, saya telpon Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai GoCar,” ujar Anton.

Iphone edisi terbaru itu kemudian dijual oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Namun, ternyata Imam justru yang paling banyak mendapatkan bagian.

“Harganya beda-beda ada  iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta, saya jual harga normal semua. Saya dapat Rp 10 juta per unit, terus ditambahi jadi Rp 13 juta, yang lain dapat sisanya,” kata Imam.

Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.

“Mereka dijerat Pasal 363  KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman  4 tahun,” kata Donny.

sumber; rmoljateng

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi