Berita  

Kata Warga Salatiga yang Dapat Kiriman Video Asusila BA: Kaget, Saya Masih Menghormatinya

Avatar photo

SALATIGA – Vindi (25), seorang pria warga Salatiga mengaku kaget mendapati seorang tak dikenal mengirim video-video dan foto asusila melalui WhatsApp.

Dia kaget lantaran sosok perempuan dalam foto dan video tersebut merupakan tetangganya sendiri.

Nomor yang mengirim video tersebut pun nomor tak dikenal.

“Waktu bangun tidur tiba-tiba ada yang WhatsApp, cuma nomor saja.

Saya lihat kok kaya gini, video komplit semua, ini kan tetanggaku, pikir saya dalam hati,” kata dia ketika ditemui Tribunjateng.com, Senin (28/8/2023).

Vindi mengatakan bahwa awalnya dia berupaya untuk diam dan tidak memberitahukan siapa-siapa seusai menerima video tersebut.

Meskipun demikian, ternyata terdapat warga lain atau tetangganya yang juga mengalami hal yang sama.

“Setelah dapat ini ya tidak saya sebar-sebar, diam saja. Tapi ternyata di media sosial sudah ramai.

Setahu saya yang dikirimi ada tiga orang. Sepertinya semua penerima yang nomornya ditampilkan di google maps, karena saya dan dua orang lain begitu,” lanjut Vindi.

Dia menambahkan tidak terlalu sering bertemu dengan tetangganya tersebut.

Meskipun demikian, dia mengenalnya dan masih menghormatinya.

Sebagai informasi, perempuan dalam video tersebut yaitu BA (20), yang menjadi korban penyebaran konten asusila.

Keluarga dari BA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Salatiga.

Pelaku, JM (31), kemudian ditangkap polisi di Solo dan ditahan di Mapolres Salatiga sejak 12 Juli 2023.

JM telah menyebarkan video-video dan foto-foto pribadi BA ke sejumlah platform media sosial menggunakan akun BA sendiri.

Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, pihaknya semula mendatangi rumah JM di Solo dan menjelaskan dengan tindakan persuasif.

Karena JM tidak mau dibawa ke Polres Salatiga dan melakukan perlawanan, maka polisi melakukan upaya paksa.

“Terduga tersangka melakukan perlawanan kepada penyidik dan (penyidik) dibanting karena memang badannya lumayan kekar.

Setelah itu kita juga minta bantuan dari pihak Resmob Polresta Surakarta dan betul juga dari anggota resmob masih ada yang dibanting juga,” ungkap AKP Arifin ketika ditemui Tribunjateng.com di Mapolres Salatiga, Rabu (30/8/2023).

Meskipun demikian, polisi akhirnya bisa menguasai dan melumpuhkan sementara JM untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta.

Di sana, JM dijelaskan oleh polisi terkait alasan penangkapan tersebut

AKP Arifin menambahkan, pihaknya masih dalam proses penyidikan tahap 1 serta melengkapi berkas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemberitaan sebelumnya, BA (20), menjadi korban penyebaran konten asusila.

Konten tersebut diduga dibuat ketika BA dan JM tinggal satu rumah di Solo.

JM menyebarkan konten tersebut setelah BA diduga melarikan diri.

Konten-konten yang diunggah ke Instagram, Facebook dan WhatsApp tersebut disebar dan juga dikirimkan ke tetangga-tetangga dan teman BA.

Keluarga BA kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum BA, Caesar Fortunus B C Wauran, kliennya merasa tertekan akibat foto dan video pribadinya disebar oleh pelaku.

“Pelaku ini tak hanya menyebarkannya di media sosial, namun juga satu-satu ke tetangga-tetangga korban, teman-teman sekolahnya dulu melalui WhatsApp dan DM akun,” kata Caesar kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/8/2023).

Setelah kejadian itu, lanjut dia, BA kemudian merasa ada pelakuan berbeda dari lingkungan sosialnya.

BA merasa tidak diajak berbicara, kemudian mendapatkan sindiran-sindiran yang tidak menyenangkan.

Bahkan, keluarganya pun juga menerima dampak yang sama.

Sebagai informasi tambahan, BA diduga menjadi korban penyekapan selama berbulan-bulan dan mengalami kekerasan seksual selama di Solo.

Kisah pilu BA berawal saat berkenalan dengan pelaku, JM melalui media sosial pada Mei 2022. Kala itu, BA masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah selesai ujian sekolah, BA bertemu JM di Solo, JM kemudian menawari BA pekerjaan untuk mengelola kafe di sebuah ruko.

Setelah pulang ke Salatiga, BA pun menyetujui pekerjaan ditawarkan oleh JM.

Ia pun kembali ke Solo dengan niat bekerja.

“Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian,” kata Caesar Wauran.

Saat tiba di Solo, ponsel BA langsung disita dan dirusak oleh JM.

BA kemudian tinggal bersama JM di sebuah ruko selama beberapa bulan.

Kekerasan fisik dan seksual pun mulai dialami oleh BA dan ia terus diawasi oleh JM.

“Tapi masih bisa keluar ruko untuk sekadar ke warung, meski dalam pengawasan penuh.

Antara Mei hingga September 2022 ini, BA juga seringkali mendapat kekerasan fisik,” paparnya.

Pada September 2022, BA memberanikan diri kabur.

Namun karena tak ada kenalan di Solo, ia bersembunyi di tempat teman JM yang pernah dikenalkan padanya.

Di tengah pelariannya, BA selalu ketakutan dengan ancaman JM yang akan menyebar foto dan video pribadinya yang diambil diam-diam oleh JM.

Ia pun memilih kembali ke ruko agar JM tak menyebar video dan foto pribadinya.

Namun harapannya pupus.

Saat kembali, BA kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual.

BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.

“Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar.

Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul.

Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato,” papar Caesar.

Disekap selama 5 bulan

Sejak September 2022 hingga Januari 2023, BA disekap di dalam kamar dengan peredam suara dan kunci berlapis.

Ia pun tak memiliki kunci untuk akses keluar.

Dia hanya bisa keluar jika diajak oleh JM.

“Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ.

Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar,” terangnya.

Pada Januari 2023, ia kemudian berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM.

Lalu ia melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.

Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM.

Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli

Namun BA tak melapor ke polisi dan hanya ingin pulang ke Salatiga untuk bertemu keluarganya.

Sejak saat itu, JM dan BA putus komunikasi.

Sebar foto dan video pribadi korban

Ternyata masalah BA dengan JM tak berhenti di situ.

Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

“Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.