PATI – Dugaan kasus pemerasan oleh wartawan bodrek di sejumlah SPBU di Kabupaten Pati, bakal segera memasuki babak baru.
Nimerodi Gulo, selaku kuasa hukum dari para korban pemerasan A dan J mengatakan, bahwa mereka tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum.
Pasalnya, pemerasan yang dilakukan oleh wartawan abal-abal tersebut di SPBU Tlogowungu, Sukolilo, dan Jakenan, harus dipertanggungjawabkan secara penuh.
“Sudah tidak ada lagi celah inisial A dan J dapat lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka Malaikat mungkin baru bisa lolos,” ucapnya.
Ia juga mengakui, bahwa kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh pihak Polresta Pati. Yang kemungkinan pada pekan depan sudah dapat dilakukan gelar perkara oleh pihak Polresta Pati terkait kasus ini.
Menurutnya, perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ia menyarankan supaya APH Profesional.
“Tinggal pihak kepolisian nanti mau enggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya,” imbuhnya.
Adapun perbuatan yang dilakukan inisial A dan J melanggar pasal 368 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Ia juga berharap, semoga kasus wartawan gadungan ini segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi dunia pemberitaan.