Kasus TPPO Marak, Polda Jateng Gelar Sosialisasi Pengendalian & Pengawasan Kantor P3MI

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, mendapat perhatian dari seluruh elemen, tak terkecuali Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam), bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, digelar sosialisasi pengendalian dan pengawasan Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di wilayah Jawa Tengah, di Hotel Karlita Tegal, Selasa (27/6/2023).

Ditemui disela-sela acara, Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian untuk menyamakan persepsi dan langkah antara P3MI dengan pemerintah.

“Jika sudah ada pemahaman yang sama, maka diharapkan pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir, diperkecil atau bahkan ditiadakan,” tegasnya.

Sebab, lanjut AKBP Kelik, sejauh ini Polda Jateng setidaknya telah menangani 46 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka dan korban yang cukup banyak.

“Salah satu tindakan yang harus diambil salah satunya dengan sosialisasi ini,” tandasnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Jateng, Candra Yuliawan, yang menyebut bahwa pekerja migran yang berangkat secara prosedural dapat dipastikan akan aman dan baik-baik saja.

Pasalnya, seluruh jaminan telah ditanggung perusahaan, termasuk jaminan kesehatannya. Jika terdapat masalah, maka telah tercatat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Hal yang merepotkan adalah pekerja migran yang berangkat unprosedural atau tidak sesuai prosedur. Mereka pergi tanpa izin sehingga menjadi masalah dan itu yang sedang digalakkan Polda untuk diselesaikan,” ucapnya.

Candra menambahkan, tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang tergiur dengan pendapatan besar dan bekerja enak, melalui ‘jalur tikus’. Padahal, itu sangat berisiko dan merugikan banyak pihak.

“Pernah dengan pelayar atau anak buah kapal yang meninggal lalu mayatnya dibuang ke laut. Nah, itulah salah satu pekerja migran yang berangkat tidak sesuai prosedur,” bebernya.

Sementara, paparan dan diskusi yang diikuti 93 kantor P3MI (pengganti PJTKI) menghadirkan narasumber berkompeten dari Kantor Imigrasi Pemalang dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jateng.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono