Kasus Suami Bunuh Istri di Pati, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Luka Korban akibat Kecelakaan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tim forensik dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng menyebut Melia Damayanti (24) tewas karena penganiayaan. MT (24), suami yang sempat melaporkan sang istri Melia tewas karena kecelakaan lalu lintas.

“Tidak ada tanda-tanda luka akibat kecelakaan,” ungkap Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat ditemui usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.

Makam korban di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati dibongkar tim forensik pada Senin (15/5) setelah polisi menerima laporan janggalnya kematian korban. Hastry menyebut proses bongkar mayat hingga dilakukan autopsi memakan waktu sekira 2 jam pemeriksaan forensik.

“Ada beberapa luka tubuh korban. Luka di wajah dan kepala yang menyebabkan kematian,” lanjutnya.

Hastry mengemukakan, semakin cepat dilakukan pemeriksaan begitu ada laporan makin memudahkan pemeriksaan forensik.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengetahui adanya kejanggalan terhadap suatu kematian agar cepat melapor polisi.

Suami korban berinisial MT itu awalnya mengaku istrinya tewas karena terjatuh dari motor.

Hasil penyelidikan polisi menyebut insiden terjadi Minggu (14/5) saat MT dan korban yang tak lain istrinya sendiri berboncengan sepeda motor untuk membeli popok.

Di tengah jalan suami istri itu cekcok. MT yang dalam pengaruh alkohol kemudian menganiaya korban dengan melayangkan pukulan-pukulan. Baca Juga

sumber: jateng.inews.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara