Kasus Rumah Mewah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor: Polisi Dalami Unsur Pidana

Avatar photo

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengecek lokasi rumah mewah di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah yang dijadikan konten horor oleh sejumlah konten kreator, Rabu (31/7/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami unsur pidana dalam permasalahan itu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo. Pemilik rumah sekaligus pelapor yakni Ahmad juga hadir untuk keperluan pemeriksaan Bersama sejumlah anggota kepolisian, Johan memeriksa lokasi-lokasi yang digunakan oleh konten kreator untuk membuat konten-konten horor. Petugas juga membawa beberapa barang yang diduga ditinggalkan konten kreator ketika membuat konten.

“Kami dari penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Kanitreskrim Polsek Semarang Barat dan pemilik rumah mengecek TKP (tempat kejadian perkara) terkait kejadian viralnya konten kreator yang memviralkan salah satu rumah di Jalan Abdulrahman Saleh sehingga dimuat di medsos baik youtube tiktok yang mana muatan itu mengandung unsur mistis atau dianggap horor,” ujar Johan di lokasi.

Saat ini proses-proses penanganan kasus ini masih berjalan. Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk konten kreator yang membuat konten horor tersebut. Kepolisian juga akan mendatangkan saksi ahli dari Kominfo terkait adanya pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Saksi ahli mungkin dari Kominfo terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu tiktok, youtube kaitan dengan UU ITE,” jelasnya. Lebih lanjut, Johan mengaku sudah mengantongi identitas konten kreator yang dilaporkan. Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam penyelidikan.

sumber: tvonenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo