Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Tetapkan Tersangka setelah Lama Mengendap

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Nggih (iya),” ungkap Dwi saat ditanya mengenai perkembangan kasus PPDS pada Senin (23/12/2024).

Kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah dan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas Polda, biro wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” tambahnya. Dwi juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan daftar tersangka akan disampaikan melalui Humas Polda Jawa Tengah. “Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas polda, biro wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” kata Dwi.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya dokter ARL. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menempuh perkuliahan. Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, pada Rabu (4/9/2014).

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo