Kasus Penganiayaan Kader PDIP, Polda Jateng Tunda Proses Hukum Eks Ketua Gerindra Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jateng menunda proses hukum terhadap Joko Santoso, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Semarang terlapor dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP Suparjiyanto. Pelaporan ke Polda Jateng dilakukan pada Jumat (8/9/2023).

“Proses hukum tetap berjalan, hanya penanganannya ditunda, sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (3/10/2023).

Penundaan proses hukum itu berkaitan dengan ST Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Instruksi orang nomor satu di Polri itu adalah penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Penyelidikan, penyidikan ditunda agar tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain, untuk menghindari persepsi mendukung (parpol/calon) tertentu dan menjaga netralitas,” katanya.

Secara detail, pada ST tersebut mengatur proses hukum akan berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan tidak akan ada upaya pemanggilan atau langkah hukum lainnya yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu peserta pemilihan atau pemilu.

Ini akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, termasuk pengucapan sumpah janji. Perihal izin surat pemanggilan kepada Joko Santoso yang sudah dilayangkan kepada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Nana Sudjana, Kombes Bayu mengemukakan surat itu dapat ditarik kembali oleh penyidik Ditreskrimum, selaku pihak yang menangani laporan itu. Permohonan izin pemeriksaan terhadap Joko Santoso perlu izin Gubernur setempat sebab status Joko saat ini adalah anggota DPRD aktif di Kota Semarang.

Sejak dilaporkan ke Polda Jateng penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya; Suparjiyanto sebagai pelapor, anak korban dan kerabatnya, dan satu lagi adalah dokter yang melakukan visum. Suparjiyanto selaku pelapor sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (11/9/2023).

Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT.

Penganiayaan ini, sesuai keterangan pelapor, karena terlapor tidak terima di dekat tempat tinggalnya dipasang bendera dan baliho PDIP. Saat melakukan penganiayaan, Joko masih berstatus Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Selain pelaporan pidana, buntut dari penganiayaan itu adalah dicopotnya Joko dari jabatannya di Partai Gerindra.

sumber: jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.