Kasus Penganiayaan Gadis Remaja di Klaten, 5 Wanita Terancam Hukuman 5 Tahun

Avatar photo

Klaten – Lima orang cewek yang viral menganiaya anak perempuan di bawah umur di Klaten ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap motif kelimanya bisa melakukan aksi sebrutal itu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan korban inisial FPA, umur 17 tahun warga Kecamatan Wedi. Dari kejadian ini Polres Klaten sudah mengamankan lima dari pelaku.

“Kita mengamankan lima dari pelaku. Modusnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka. Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang,” papar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024) sore.

Dijelaskan Warsono, pengungkapan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan bersama-sama. Dasar laporan polisi tanggal 17 Desember 2024.

“Dasar laporan Polisi Nomor LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 17 Desember 2024. Waktu kejadian hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang beralamatkan di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara,” terang Warsono.

Barang bukti yang diamankan, sebut Warsono, antara lain satu HP, tujuh file video dan pakaian tersangka saat kejadian. Pelaku ditangkap Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku diamankan Senin (16/12) sekitar pukul 22.00 WIB dari kos dan dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuh Warsono.

Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Warsono menjelaskan pihaknya menjerat kelima wanita yang menganiaya FPA dengan sejumlah pasal.

“Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi saat diwawancarai terpisah menyatakan, saat ini kondisi korban sudah semakin membaik. Kondisi pelaku saat kejadian masih didalami kemungkinan mabuk atau tidak.

“Kondisi pelaku dari saat kejadian masih kita dalami apa kondisi mabuk atau tidak. Kita masih dalami dengan memeriksa saksi-saksi,” jelas Dica Ariseno kepada wartawan.

Sebelumnya aksi penganiayaan terhadap anak perempuan yang disebut di bawah umur viral di media sosial. Video aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa cewek dewasa itu terjadi di wilayah Klaten.

Video tersebut juga diunggah di akun Facebook Info Cegatan Jogja. Hingga pukul 15.46 WIB, postingan itu sudah ditanggapi 7.151 kali. Tidak hanya di akun Facebook Info Cegatan Jogja, video tersebut juga beredar di WAG.

“Tolong bantu viralkan sodara2 agar pelaku cepat di tindak Perundungan penganiayaan anak di bawah umur , lokasi di klaten,” bunyi kalimat postingan di sebagaimana dikutip detikJateng, Selasa (17/12) siang.

Kasat Reskrim Dica Ariseno menuturkan kelimanya ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

“Jadi setelah ada laporan keluarga korban, lima orang kita periksa tanggal 17 Desember. Setelah itu kita tetapkan tersangka,” papar Dica.

“Kita kumpulkan keterangan dan alat bukti, kita gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kooperatif, tidak berupaya kabur dari kos sampai diminta keterangan,” sambung Dica Ariseno.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo