Kasus Penganiayaan Anak di Klaten, Lima Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar photo

KLATEN – Lima orang cewek di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten karena menganiaya anak di bawah umur.

Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan bersama-sama ini diungkap oleh Polres Klaten berdasarkan laporan polisi tanggal 17 Desember 2024.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024 sore, mengungkapkan korban inisial FPA, umur 17 tahun warga Kecamatan Wedi.

“Dasar laporan Polisi Nomor LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 17 Desember 2024. Waktu kejadian hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang beralamatkan di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara,” terang Warsono.

Barang bukti yang diamankan, sebut Warsono, berupa satu HP, tujuh file video dan pakaian tersangka saat kejadian.

“Pelaku diamankan Senin (16 Desember 2024) sekitar pukul 22.00 WIB dari kos dan dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuh Warsono.

Dalam keterangannya, kata Warsono, para pelaku bisa melakukan aksi sebrutal itu karena jengkel dan sakit hati pada korban.

“Motifnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka,” bebernya.

”Selain itu korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang,” papar Warsono.

Warsono menjelaskan pihaknya menjerat kelima wanita yang menganiaya FPA dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi saat diwawancarai terpisah menyatakan, saat ini kondisi korban sudah semakin membaik. Kondisi pelaku saat kejadian masih didalami kemungkinan mabuk atau tidak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo