Kasus Pencabulan Oleh Pengurus Ponpes di Ungaran, Polres Semarang Periksa 5 Saksi

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., menyatakan penyidikan telah memeriksa 5 orang saksi terkait tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Di hadapan wartawan, Oka memberikan pernyataan bahwa Polres Semarang sudah melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini Polres Semarang sudah melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah memeriksa para saksi sejumlah 5 orang,” ujar Kapolres, Rabu (1/3).

Tindakan asusila pencabulan terhadap anak dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Pondok perkantoran di wilayah Kecamatan Ungaran Barat itu, diakuinya Polres Semarang menerima laporan pada tanggal 24 Februari 2023.

Ada pun, barang bukti sudah diamankan dari korban.

“Berikut visum kami masih menunggu hasilnya,” terangnya.

Kapolres memberikan atensi khusus kejadian tindak Asusila yang dilakukan oleh seorang guru agama terhadap anak didik di wilayah Ungaran.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein SIK, MA., Kapolres dalam keterangan menyampaikan tindak asusila dialami seorang wanita dibawah umur saat ini sedang dalam penyidikan unit PPA Polres Semarang.

sumber: rmoljateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI